Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Bui, Denda Rp 1 Miliar

bersaksi1zzzzz
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi dituntut 12 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi timah dan pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) malam. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Timah. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Harvey dinilai JPU telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP 2,” ucap JPU

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” lanjutnya.

Tidak cuma penjara, JPU juga meminta Harvey Moeis didenda. JPU menuntut Harvey Moeis membayar denda Rp 1 miliar.

“Ketiga, menghukum Terdakwa dengan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ungkapnya.

Kemudian, Harvey Moeis dibebankan mengganti kerugian negara, yakni senilai Rp 210 Miliar. Jika tidak mampu mengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang untuk mengganti uang tersebut. Apabila tidak punya harta yang bisa dirampas dan dilelang, bapak dua anak itu mengganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

Adapun yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis, yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Dia juga dinilai sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14. Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” tuturnya.

Sementara hal yang meringankan hukuman suami Sandra Dewi karena sebelumnya dia tidak pernah berurusan dengan hukum. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *