JAKARTA | patrolipost – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait ganti rugi tanah. KPK mengungkap Pepen mengantongi duit hingga miliaran rupiah dari hasil rasuahnya tersebut.
Pepen ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah orang lainnya. Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Kasus yang menyeret Pepen jadi tersangka itu bermula terkait penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah. Nilai anggaran belanja modal ganti rugi tanah itu mencapai ratusan miliar rupiah.
“Diduga telah terjadi juga Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar,” ucap Firli.
Firli menjelaskan ganti rugi yang dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air di Kranji Rp 21,8 miliar, dan kelanjutan proyek gedung teknis Rp 15 miliar.
“Atas proyek tersebut tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Walkot Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak,” ujarnya. (305/dtc)
Diduga Sebagai Pemberi
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu
Diduga Sebagai Penerima
1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Walkot Bekasi
2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Kati Sari
4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi