JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pembunuhan yang menjerat anaknya itu. MW diduga meminta Lisa Rahmat untuk membantu membebaskan Ronald Tannur.
Adapun Lisa merupakan pengacara Ronald yang juga menjadi salah satu tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap MW yang merupakan orang tua atau ibu dari Ronald di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Qohar, Senin (14/11/2024).
MW aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat (LR). “Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menjebloskan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan terhadap pada Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (27/10/2024).
Sebelumnya, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu ditangkap Kejati Jatim di Perumahan Victoria Regency Surabaya, Jatim. Ronald Tannur tampak digiring Tim Kejati Jatim saat jumpa pers pada Minggu petang sekitar pukul 18.10 WIB. Ronald Tannur tampak mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya. (305/snc)