Supriadi, Kurir Sabu Aceh-Bali Diancam Pidana Mati

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang kurir sabu lintas provinsi bernama Supriadi (38), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh harus bersiap-siap menghadapi hukuman tinggi karena nekat menyeludupkan sabu seberat 496,93 gram netto di dalam sol sandal dari Aceh ke Bali.

Diketahui, perbuatan pria yang sehariannya bekerja sebagai petani di kampungnya ini berhasil diendus oleh petugas BNNP Provinsi Bali pada 18 Agustus 2019 di Hotel The Airport Hotel & Recindent Jalan Elang No 5, Tuban, Kuta, Badung.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 500 gram brutto atau 496,43 gram netto,” kata Jaksa I Dewa Gede Anom Rai, dalam dakwaannya yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adyana Dewi, Rabu (6/11).

Kasus yang menimpa Supriadi berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.  Kala itu, Don meminta Supriadi untuk membawa sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal dan akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.

Tanpa berpikir dengan risiko yang akan dihadapinya, dia pun menemui Don dan menerima sepasang Sandal merks GATS yang didalam solnya sudah diisi sabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku.

Keesokan harinya pada pukul 08.00 WIB, Supriadi dengan menumpangi Bus menuju Bandara Medan lalu sekitar pukul 09.00 WIB pesawat yang ditumpanginya berangkat dan sempat transit di Bandara Majalengka Bandung. “Ketika terdakwa berada di Bandara Majalengka si Don menelepon dan mengingatkan terdakwa agar berhati-hati,” kata Jaksa Anom.

Beberapa waktu kemudian, terdakwa pun tiba di Bali sekitar pukul 15.00 WITA lalu mencari taxi untuknya mengantarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent. Setiba di Hotel, Supriadi memesan kamar No 208 dan setelah masuk kamar langsung menelepon Coy untuk mengambil paket sabu.

Di saat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 Wita ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali.

Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang di dalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248, 47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Atas perbuatannya ini, JPU mendakwa Supriadi dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat dipidana mati.

Merespon dakwaan JPU, terdakwa tak berniat mengelak sehingga penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak perlu repot  mengajukan eksepsi. Sidang kemudian dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi petugas BNNP Bali dan akan kembali dilanjutnkan pekan depan dengan agenda yang sama. (426)

Pos terkait