BANGLI | patrolipost.com – Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pengelola pasar Kidul Bangli ibarat macam kertas. Pasalnya, beberapa pedagang masih tetap membandel menjajakan dagangnya melewati batas toko yang merupakan akses umum. Demikian pula halnya dengan pedagang bermobil yang masih tetap berjualan di bawah selasar sebelah Selatan pasar.
Kepala Pasar Kidul Bangli, I Nengah Sabda Negara saat dikonfirmasi terkait penataan pedagang mengatakan, menindaklanjuti pertemuan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan pengelola pasar, maka pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pedagang toko yang menjajakan barang dagangannya yang melewati batas toko atau memanfaatkan fasilitas umum.
“Untuk penataan kami sudah melayangkan surat peringatan kepada pedagang toko yang menaruh atau mengeluarkan barang dagangan sampai melewati batas toko atau menaruh barang dagangan di depan toko yang merupakan akses untuk umum,” tegas Jro Sabda, Selasa (4/2/2020).
Demikian pula untuk pedagang bermobil yang berjualan di bawah selasar. Kata Jro Sabda pihak Dinas telah melayangkan surat kepadanya. Dalam surat tersebut Dinas melarangan pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul, karena akan berdampak pada persaingan yang tidak sehat dengan pedagang yang di dalam, baik itu di lantai I dan lantai II.
“Untuk surat imbauan dari Dinas sudah kami tindak lanjuti dengan memberikan surat peringatan,” sebut pria asal Banjar / Kelurahan Kawan, Bangli ini.
Disinggung masih banyaknya pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul, kata Jro Sabda, dari pendataan sebanyak 12 pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul. Sejatinya pedagang tersebut telah memiliki tempat dilantai II.
“Jika sampai surat peringatan ke III mereka tetap membandel, maka kami akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegas Jro Sabda. (750)