DENPASAR | patrolipost.com – Seorang tahanan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AL (35) tewas dianiaya oleh enam tahanan kasus narkoba di dalam Rumah Tahanan Mapolresta Denpasar, Kamis, 5 Juni 2025. Keenam tahanan kasus narkoba itu adalah Kadek Arya Jatiawan, Jihan Ariski, Putu Putra Mahardika, Dewa Made Wijaya Kusuman, Kadek Sudarsa, dan Amanda Putra. Sementara satu lagi tahanan kasus penganiayaan, Agung Danu saputra.
“Ada tujuh orang yang diduga, tetapi masih diperiksa. Namun statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Mereka ini rata – rata kasus narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy seusai nonton bareng sepak bola Tim Nasional Indonesia melawan China di Gedung Presisi Mapolda Bali, Jumat (6/6/2025) dini hari.
Selain tahanan, petugas jaga tahanan juga diperiksa oleh Bidang Propam Polda Bali. Karena diduga kuat petugas jaga tahanan lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadinya pengeroyokan di dalan Rutan Mapolresta itu. Bidang Propam sudah turun ke Mapolresta Denpasar mengecek Rutan, memintai keterangan petugas Tahti dan anggota Unit PPA.
“Untuk petugas tahanan, ada tiga orang yang diperiksa,” katanya.
Mengenai motif penganiayaan tersebut, Ariasandy belum dapat memastikan lantaran belum ada tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidikan. Namun beredar informasi bahwa para pelaku naik pitam dengan korban lantaran mencabuli anak di bawah umur. Dan korban yang merupakan tahanan Unit PPA itu baru sehari mendekam di Rutan Mapolresta.
“Untuk motifnya, kita belum tau karena masih dalam penyelidikan. Kalau korban, baru masuk (ditahan – red) pada hari Rabu (4/6/2025),” terang mantan Kabid Humas Polda NTT ini. (007)