SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung menutup wahana Flying Fox di Pantai Diamond, Desa Pejukutan, Nusa Penida. Hal tersebut dilakukan setelah diperiksa, ternyata wahana Flying Fox tidak memiliki izin.
Petugas Satpol PP melakukan pengecekan ke lapangan, setelah adanya video viral di medsos, wahana Flying Fox di seputaran Pantai Diamond membentang dari tebing satu ke tebing lainnya dengan ketinggian sekitar 30 meter, sementara di bawahnya laut lepas.
Dalam video viral di Tiktok, ada seorang WNA yang masih anak-anak mencoba wahana Flying Fox. Namun ia justru tersangkut di tengah-tengah. Wisatawan lain yang melihat kejadian itu langsung panik. Beruntung anak-anak tersebut mampu kembali meluncur, dengan menggerak-gerakan tubuhnya.
Dihubungi terkait hal tersebut Kasatpol PP selaku Tim Yustisi Dewa Putu Suarbawa, Selasa (16/7/2024) membenarkan pihaknya sudah langsung turun ke lokasi.
“Pengecekan ke lapangan dilaksanakan pada Selasa,
(9/7/2024) lalu, bersama intansi lainnya seperti PUPR, Kecamatan Nusa Penida dan DLHP,” ungkapnya.
Dari hasil pengecekan, ternyata pihak perusahaan yang membuat wahana Flying Fox itu belum bisa menunjukan dokumen perizinan. Lalu pihak pengusaha dipanggil, Jumat (12/7/2024) lalu dengan dihadiri pihak terkait.
“Berdasarkan kajian masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), pada saat rapat pemanggilan tersebut diputuskan wahana Flying Fox ditutup pada Jumat 12 Juli 2024,” tegas Dewa Putu Suarbawa.
Sementara pihak pengusaha Flying Fox, bersedia memenuhi semua ketentuan perizinan, sebelum beroperasional. Diketahui wahana Flying Fox itu sudah beroperasi sejak 2 Juli 2024 lalu.
“Dari hasil pemanggilan tersebut, saya minta agar pihak Flying Fox segera mengurus perizinannya. Peran investor memang penting dalam membangun sektor pariwisata, akan tetapi mereka harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan yang ada di Kabupaten Klungkung,” tegas Dewa Putu Suarbawa mengingatkan pengusaha lainnya. (855)