JAKARTA | patrolipost.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti ketidakmampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang sejak Januari 2020 masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Padahal berdasarkan informasi Polri, Harun Masiku tidak kabur ke luar negeri dan masih berada di Indonesia sampai saat ini.
“Pernyataan dari kepolisian mengenai keberadaan mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disinyalir berada di dalam negeri membuktikan betapa bobroknya kerja pencarian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sekaligus mengonfirmasi dugaan publik bahwa lembaga antirasuah melindungi Harun hampir mendekati kebenaran,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (7/8).
Menurut Kurnia, kinerja KPK di bawah komando Firli Bahuri dalam menangani suatu perkara yang kental irisannya, dengan wilayah politik amat buruk. ICW meyakini, faktor terbesar keengganan KPK dalam memproses hukum Harun Masiku, karena ada indikasi kuat jika mantan caleg PDIP itu diringkus, maka akan ada elit partai politik yang bisa terseret.
“Dugaan kami, KPK ingin melindungi elit partai tersebut,” ucap Kurnia.
Aktivis antikorupsi ini menyesalkan, perkara tersebut sangat berlarut-larut ditangani oleh KPK. Jika dihitung mundur, sudah lebih dari tiga tahun buronan itu tak diringkus, bahkan terkesan didiamkan begitu saja.
“Kejanggalan penanganannya juga terlalu banyak dan amat terlihat upaya sistematis dari KPK untuk melindungi Harun. ICW meyakini, sampai nanti masa kepemimpinan Firli habis, Harun akan tetap bebas berkeliaran tanpa khawatir diproses hukum oleh KPK,” tegas Kurnia.
Hal ini diutarakan setelah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Polri Irjen Pol Krishna Murti mendatangi gedung merah putih KPK di Jakarta, Senin (7/8). Salah satu yang dibahas yakni terkait pengejaran DPO Harun Masiku.
Krishna menyebut, mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku saat ini masih berada di dalam negeri. Ia menegaskan, Harun Masiku tidak kabur ke luar negeri.
“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan,” kata Krishna di lobby gedung merah putih KPK.
Krishna mengungkapkan, Harun Masiku memang sempat kabur ke luar negeri tetapi tidak lama. Karena itu, ia memastikan bahwa Harun Masiku saat ini tengah mengumpat di sejumlah daerah di Indonesia.
“Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu. Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri,” ucap Krishna.
Oleh karena itu, Krishna memastikan pihaknya akan membantu KPK untuk mencari sejumlah DPO, salah satunya Harun Masiku. Mengingat, Harun Masiku telah lebih dari tiga tahun menjadi buronan KPK.
“Insya Allah tadi kita melakukan komunikasi ketat. Tadi kami akan membicarakan lebih lanjut apa bantuan teknis yang bisa diberikan,” tegas Krishna.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (305/jpc)