DENPASAR | patrolipost.com – Belum genap sebulan menghirup udara bebas, Kristoforus Baba kembali mendekam di penjara. Itu setelah Ia ditangkap anggota Polsek Kuta karena melakukan tindak pidana penikaman terhadap seorang nelayan Kedonganan, Ketut Adi Suwila alias Pak Tut Mamor di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu Jalan Telaga Ayu, Kedonganan Kuta, Jumat (2/9) pukul 09.00 Wita.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita menjelaskan, peristiwa berdarah ini ketika korban sedang membuat pagar seding net bersama rekannya I Wayan Dana di tempat kejadian perkara. Pagar tersebut untuk bibit mangrove. Sementara tersangka yang pulang dari berbelanja di toko kelontong melintas di TKP dengan menaiki sepeda motor. Namun ia malah menggeber-geber sepeda motornya. Sehingga korban menegur tersangka.
“Bukannya sadar atas kesalahannya, ia justru tidak terima sehingga terjadi cekcok antara keduanya,” ungkap Yogie.
Kala itu perselisihan mereka dapat dilerai oleh teman korban. Namun tersangka pergi ke tempat proyek mengambil pisau di dapur proyek lalu berjalan kaki kembali mencari korban di TKP. Sesampainya di lokasi kejadian, korban sedang duduk sambil menelepon. Tersangka langsung mendekat dan menghujamkan senjata tersebut ke arah korban sebanyak enam kali.
Akibatnya, korban menderita luka tusukan pada pangkal lengan, tangan kanan, punggung tengah, dua di punggung sebelah kiri, pinggang belakang sebelah kanan dan paha bagian kanan. Korban dilarikan ke RS Kasih Ibu Kedonganan lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Kuta. Sementara pelaku bersembunyi ke hutan mangrove di dekat tempat kerjanya. Polisi yang menerima laporan itu langsung turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan penyisiran ke lokasi bersama warga. Hasilnya, hanya berselang satu jam kemudian residivis kasus pencurian yang baru bebas pada 17 Agutus 2022 itu diringkus polisi di dalam hutan mangrove.
“Dia mengaku emosi karena ditegur dengan kasar dan sempat ditantang oleh korban. Tetapi dia sempat minum-minuman beralkohol dengan temannya sebelum kejadian, meski diakui hanya sedikit,” Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman penjara selama lima tahun. (007)