DENPASAR | patrolipost.com – Volume sampah pasca Hari Raya Nyepi mengalami peningkatan dan penyebabkan terjadinya penumpukan sampah. Sehingga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar menerjunkan alat berat serta 25 dumtruck pengangkut guna mempercepat penanganan tumpukan sampah di Eks Pasar Loak Gunung Agung, Senin (7/3/2022).
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa atau Gustra didampingi Kabid Kebersihan Wayan Adi Wiguna mengatakan, saat ini petugas dari DLHK Kota Denpasar sedang melaksanakan penanganan. Sehingga seluruh sampah yang ada di lokasi Eks Pasar Loak, Jalan Gunung Agung dapat ditangani.
“Target kami hari ini tuntas dilaksanakan pengangkutan, sehingga lokasi tersebut kembali bersih,” jelasnya.
Penanganan tersebut pun mendapat perhatian serius Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara serta Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana yang turun langsung meninjau penanganan. Hal ini lantaran volume sampah pasca Hari Raya Nyepi sempat menumpuk, karena volume sampah mengalami peningkatan.
Gustra menjelaskan, penumpukan sampah terjadi diduga karena selesai hari besar keagamaan. Menginga sampah rumah tangga dan sisa upakara masih mendominasi. Sehingga, saat ini pihaknya menerjunkan alat berat serta armada truk pengangkut guna mempercepat penanganan. Dimana sebelumnya alat berat yang dimiliki DLHK Kota Denpasar sempat rusak.
“Atas arahan Bapak Walikota kami sewakan alat berat dan mengerahkan sedikitnya 25 dumtruck untuk mempercepat mengangkut sampah di TPS Jalan Gunung Agung,” kata Gustra.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan lahan Eks Pasar Loak di Jalan Gunung Agung berstatus sebagai Tempat Pembuangan Sampah sementara sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
Gustra mengimbau warga dan masyarakat agar memperhatikan dan mentaati jadwal jam pembuangan sampah dan sampah sudah terpilah yakni pukul 06.00-10.00 Wita dan pukul 16.00-20.00 Wita. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang,
“Saat ini Pemkot Denpasar sedang menggenjot pembangunan TPS3R di Desa/Kelurahan dan 3 TPST untuk menangani masalah sampah di Kota Denpasar,” katanya.
Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dimana dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Pihaknya berharap bagi masyarakat sekitar agar mengikuti program Swakelola sampah serta melaksanakan pemilahan sampah dari sumber. Sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara mandiri. (030)