JAKARTA | patrolipost.com – Polsek Tebet menangkap lima remaja diduga pelaku perampasan dan penodongan. Kelima anak baru gede (ABG) ini melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban sebagai pelaku pencuri handphone.
“Modusnya menuduh korban telah mengambil handphone milik tersangka. Korban kemudian merasa takut ditambah lagi tersangka menodongkan sebilah pisau kepada korban,” kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Karena takut, korban lalu menyerahkan ponsel dan motor miliknya kepada para pelaku. Setelah itu para pelaku melarikan diri.
“Jadi para tersangka ini memang mengincar orang orang yang nongkrong di tepi jalan dan mereka rata-rata bergerak pada malam Minggu dan malam Senin, tepat di saat anak muda berkumpul,” ujarnya.
“Ternyata mereka ini dengan peran masing-masing tadi, itu paling tidak sudah melakukannya sebanyak empat kali. Satu kali di daerah Jatinegara dan satu kali di Matraman, satu kali di daerah Kebayoran Lama dan aksi yang ke-4 di Tebet,” jelasnya.
Hasil perampasan motor dan handphone dari aksi tersebut kemudian dijual oleh pelaku sebesar Rp 3 juta dan Rp 1 juta lewat media sosial.
“Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk bersenang-senang dan melakukan prostitusi,” ujar Alex.
Kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dikenai hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Dari kelima pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 unit sepeda motor, 1 bilah pisau, dan 1 unit handphone. (305/dtc)