JAKARTA | patrolipost.com – Tarif ojek online atau ojol mulai naik per hari ini. Keputusan pemerintah menaikkan tarif ojol ini salah satunya karena adanya kenaikan harga BBM bersubsidi mulai Sabtu (3/9) lalu. Merespons kenaikan tarif tersebut, pengemudi ojol bernama Zali (32) menyambut gembira meskipun menurut dia besaran kenaikan tarifnya tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM.
“Kami sebagai mitra (driver) sih ya bersyukur dengan adanya kenaikan ini, tapi kalau dihitung lagi kenaikan ini juga nggak seberapa sih, ya kalau bisa kenaikannya (tarif) sesuai lah dengan kenaikan harga BBM,” ujarnya saat ditemui di Taman Ayodya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (11/9/2022).
Dia berharap dengan adanya kenaikan tarif ojek online ini tidak membuat sepi orderan yang masuk. Pasalnya, dirinya harap-harap cemas, khawatir jika adanya kenaikan tarif akan berdampak pada beralihnya pengguna ojol ke kendaraan pribadi.
“Saya sih kepengen orderan lancar terus, jangan sampai kita nunggu berjam-jam (tidak dapat orderan) karena kenaikan tarif ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya kemarin menyampaikan bahwa tarif ojol akan naik mulai Minggu (11/9) pukul 00.00 dini hari waktu setempat.
“Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator,” kata Menhub di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (10/9).
Terkait kemunduran jadwal, hal itu disebabkan masih memakan proses kesepakatan bersama pihak aplikator. Seperti diketahui, wacana penyesuaian harga ini sudah mundur berkali-kali sejak Agustus lalu. Akhirnya, menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru memutuskan untuk melakukan penyesuaian alias menaikkan tarif ojol.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I mencakup Sumatera Jawa non Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan untuk zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga, terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi, ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen dan batas atas 6 persen. Untuk zona III, batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. Sementara, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 – Rp10.000, zona II Rp10.200 – Rp11.200, zona III Rp9.200 – Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. (305/snc)