MANGUPURA | patrolipost.com – Per 23 September 2024 pihak manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor Roda 4, Roda 2, dan Roda 6 atau lebih di lingkungan bandara demi memastikan pelayanan prima kepada pengguna jasa bandara.
General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan menjelaskan, penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor dilaksanakan atas peningkatan fasilitas untuk kendaraan bermotor di lingkungan bandara.
“Penyesuaian tarif ini kami lakukan demi memastikan keberlangsungan peningkatan fasilitas tersebut. Adapun penyesuaian tarif masuk dan parkir kendaraan bermotor terakhir kami lakukan di tahun 2021,” kata Handy Heryudhitiawan saat menggelar konferensi pers di Bandara Ngurah Rai Bali, Senin, 9 September 2024.
Adapun tarif yang berlaku saat ini untuk kendaraan roda 4 adalah Rp 10.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk setiap jam berikutnya.
Untuk kendaraan roda 2 selama 12 jam pertama dengan tarif Rp 4.000, dan setiap jam berikutnya dengan tarif Rp 2.000.
Kendaraan roda 6 atau lebih berlaku Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp 5.000 untuk setiap jam berikutnya.
Setelah dilakukan penyesuaian, maka per 23 September 2024 tarif untuk kendaraan roda 4 adalah Rp 12.000 untuk satu jam pertama dan Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya,
Untuk kendaraan roda 2 Rp 5.000 untuk 12 jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, serta bagi kendaraan roda 6 atau lebih berlaku Rp 16.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya.
“Dalam melakukan penyesuaian tarif, kami telah melakukan penghitungan biaya pokok pelayanan kendaraan bermotor untuk menentukan besaran penyesuaian tersebut,” jelasnya.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Badung, dan telah mendapatkan tanggapan serta dukungan untuk melakukan penetapan tarif baru,” imbuhnya.
Selain itu, Ia juga memastikan, kualitas pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai selalu dalam kondisi prima yang dibuktikan dengan survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali dengan nilai A atau Sangat Baik.
Menurut Handy, penyesuaian tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang semakin baik.
“Tidak hanya dari segi peningkatan fasilitas di Bandara I Gusti Ngurah Rai saja, tetapi dengan adanya penyesuaian ini maka kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung juga akan terdampak dengan adanya peningkatan kontribusi atas pendapatan asli daerah dalam bentuk retribusi parkir kepada Pemerintah Kabupaten Badung,” jelasnya.
Branch Manager PT Angkasa Pura Support Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pambudi, selaku operator pengelola parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menyatakan pihaknya siap untuk memastikan pelayanan optimal kepada seluruh pengguna jasa di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Sebagai pengelola parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tentu kami akan memastikan seluruh fasilitas pelayanan penunjang parkir seperti operasional Toll Gate, kesiapan fasilitas gedung parkir, serta pengaturan parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai selalu dalam keadaan prima demi kenyamanan pengguna jasa bandara,” ujarnya.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, berpendapat bahwa Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah berhasil dalam memastikan kepuasan masyarakat atas pelayanan di bandara.
“Setelah kami lakukan survei di bulan Agustus lalu kepada kurang lebih 300 responden, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil mendapatkan predikat A atau Sangat Baik terkait dengan kepuasan masyarakat,” kata Putu Armaya.
Untuk itu, pihaknya menilai bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai telah memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasanya.
“Kami harap dengan penyesuaian ini, tingkat pelayanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan semakin baik,” ucapnya.
Sejak tahun 2019 hingga saat ini, kami selalu lakukan peningkatan fasilitas penunjang kendaraan bermotor seperti pembangunan gedung parkir di terminal internasional dan domestik, pembangunan gedung parkir kendaraan roda dua, serta pelebaran jalan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai. (pp03)