DENPASAR | patrolipost.com – Informasi yang menyebut harga Visa on Arrival (VoA) bakal naik tiga kali lipat dari harga sebelumnya, dibantah oleh Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk. Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000.
“Mengubah Peraturan Pemerintah itu kan nggak mudah. Itu hanya isu yang dihembuskan, saya juga nggak tau, hoaks itu,” kata Jamaruli usai melakukan patroli laut di Pelabuhan Serangan, Denpasar, Sabtu (16/4/2022).
Jamaruli menyatakan bahwa isu yang beredar itu semata-mata kabar bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pihaknya mengkhawatirkan, informasi tidak benar itu akan berdampak pada tingkat kunjungan wisman ke Indonesia, terutama Bali.
“Yang tadinya orang asing mau masuk ke Indonesia, tapi begitu mendengar harga VoA naik 3 kali lipat dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,5 juta, mereka mikir-mikir lagi mau masuk. Padahal ini animonya sudah mulai meningkat,” ujarnya.
Saat ini, tingkat kunjungan wisatawan asing ke Bali didominasi melalui koridor Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sejak dibuka koridor Ngurah Rai dibuka pada awal Maret lalu, hingga sekarang tercatat ada lebih dari 40 ribu orang asing berkunjung ke Pulau Dewata.
Namun, kata Jamaruli, wisman yang masuk melalui pelabuhan juga mulai terlihat. Melalui pelabuhan Serangan, pada Sabtu,16 April 2022, tampak sejumlah kapal menurunkan wisatawan asing.
Kondisi itu, kata Jamaruli, berbeda dari sebelumnya yang hampir tidak ada orang asing masuk ke Bali melalui pelabuhan laut.
“Boleh dikatakan di sini hampir tidak ada orang asing, tapi tadi kita liat kapal-kapal disini sudah ada beberapa orang asing, dari Malaysia dan Fiji. nah itu tanda-tanda baik buat Bali, bahwa Bali sudah mulai bangkit pariwisatanya,” demikian Jamaruli. (pp03)