BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Bangli segera melakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan (pemungutan sampah). Sebelumnya tarif retribusi untuk golongan rumah tangga Rp 2 ribu akan disesuaikan menjadi Rp 15 ribu per bulan/KK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli Putu Ganda Wijaya mengatakan, penyesuaian tarif retribusi Pelayanan Kebersihan diatur dalam Perda 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD Bangli pada akhir tahun 2023 lalu.
Menurut Ganda Wijaya adapun pertimbangan dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan yakni melihat tingginya biaya operasional selama ini.
“Disamping itu tarif retribusi yang selama ini berlaku belum pernah ada perubahan. Retribusi selama ini mengacu pada Perda 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,” jelasnya, Kamis (18/1/2024).
Kata Putu Ganda yang menjadi objek pungutan retribusi yakni 14 jenis meliputi Penginapan/ Losmen/ Homestay/ Hotel, Restoran/Bar/Rumah Makan, Warung, Toko, Gudang, Gedung Bioskop, Bengkel, Industri Kecil, Pabrik, Praktik Swasta, Instansi Pemerintah/Swasta, sampah insidentil, rumah tangga/KK, dan pedagang/penjual jasa di lingkungan pasar atau terminal.
Jika mengacu Perda yang baru semua jenis objek retribusi mengalami kenaikan. Misalnya rumah tangga/KK, dari awalnya Rp 2.000 per bulan menjadi Rp 15 ribu per bulan. Instansi pemerintah/swasta dari Rp 25 ribu per bulan menjadi Rp 40 ribu per bulan.
Kendati Perda yang mengatur retribusi terbaru ini telah disahkan oleh DPRD, Ganda mengaku jika tarif terbaru ini belum diterapkan. Hal ini lantaran masih ada proses di Bagian Hukum Setda Bangli.
Sementara disinggung soal target retribusi pelayanan kebersihan,dia mengatakan pada tahun 2024 ada peningkatan dibandingkan tahun 2023. Pada tahun sebelumnya target retribusi sebesar Rp 145 juta dengan realisasi Rp 109 juta. Sedangkan di tahun 2024 retribusi ditarget sebesar Rp 159 juta lebih.
“Tentu dengan tarif retribusi terbaru, nantinya kami akan melakukan sosialisasi dulu. Sehingga masyarakat bisa mengetahui serta lebih tertib membayar retribusi. Sedang untuk pemungutan retribusi akan libatkan kepala lingkungan setempat,” tegas Putu Ganda. (750)