SEMARANG | patrolipost.com – Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penarikan paksa mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang.
Kasus ini ditempatkan di bawah pasal pencurian, setelah dua laporan masuk polisi diajukan di Kota Semarang.
Dilansir Kamis (7/12/2023), menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, para debt collector atau penagih utang melakukan tindakan tersebut dengan menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Semarang, Simamora menjelaskan bahwa delapan orang telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah terjadi perselisihan dan pemukulan oleh para penagih utang, korban memutuskan meninggalkan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi terkunci.
Namun, saat hendak mengambil kembali mobilnya, korban menemukan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada.
Para pelaku diketahui telah mengangkut mobil menggunakan mobil towing. Menurut Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, jika terjadi kredit macet, perusahaan pembiayaan seharusnya melaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.
Ia menekankan bahwa untuk melaksanakan eksekusi penarikan kendaraan, harus ada penetapan dari pengadilan.
Johanson menegaskan bahwa peran para tersangka dalam kasus ini hanya sebatas menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.
Polisi telah menjerat delapan tersangka penagih utang dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian terkait kasus tersebut.
Sementara itu, jajarannya masih aktif memburu tujuh orang debt collector lainnya yang juga merupakan anggota kelompok tersebut.
Menariknya, salah satu pelaku yang masih buron diketahui sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang.
Johanson menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian akan terus bekerja untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. (305/jpc)