Teddy R. Rahardjo bersama kliennya Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., dan tim kuasa hukum lainnya.
DENPASAR | patrolipost.com – Gugatan wanprestasi yang diajukan pengacaranya Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA terhadap mantan kliennya, Rolf Steffen Gornitz yang merupakan warga negara Jerman berakhir sudah, Senin (14/12/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Made Pasek dalam amar putusannya menyatakan bawa gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard) atau NO.
Pun dalam gugatan Rekonvensi hakim juga menolak eksepsi tergugat Rekonvensi dan menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
R. Teddy Rahardjo selaku kuasa hukum penggugat mengatakan sekaligus mengingatkan bahwa majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan yang diajukan.
“Jadi putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima bukan ditolak. Artinya gugatan itu gugur, demikian gugatan rekonvensi dari tergugat yang juga ditolak karena gugatan awal sudah cacat dan akhirnya dinyatakan NO,” tegas Teddy Rahardjo, Selasa (15/12/2020).
Terkait putusan tersebut, Teddy mengatakan ada 2 cara yang akan ditempuh oleh penggugat. Yang pertama adalah dengan mengajukan upaya hukum banding, dan yang kedua mengajukan gugatan baru.
“Kami memilih untuk mengajukan gugatan baru,” tegas Teddy. Karena memilih mengajukan gugatan baru, kata Teddy lagi, maka batas waktu 14 hari yang diberikan majelis hakim dalam menentukan sikap menjadi tidak berlaku.
Dikatakan pula, mengapa pihaknya lebih memilih mengajukan gugatan baru, karena menurut Teddy dalam putusan hakim belum sama sekali memeriksa masuk pada pokok perkara yang ada dalam gugatan.
“Karena dalam putusan hakim sama sekali belum menyentuh pokok perkara, makan kami memilih mengajukan gugatan baru yang tentu saja sangat jauh dari kata ne bis in idem (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua),” cetus Teddy.
Teddy mengungkap, salah satu pertimbangan majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dimasukan Polresta Denpasar sebagai pihak yang turut tergugat.
Hal ini menurut hakim menjadi kurang tepat karena membawa Polresta ke ranah private antara penggugat dan tergugat. Namun menurut Teddy dimasukkannya Polresta sebagai pihak tergugat agar pengaduan yang diadukan oleh tergugat dihentikan karena masih ada gugatan perdata.
Nah, dengan mengajukan gugatan baru ini, maka seharusnya pengaduan atau laporan yang dibuat oleh tergugat di Polresta Denpasar untuk sementara harus dihentikan. “Ini sebagaimana termuat dalam Perma No 1 Tahun 1956 Pasal 1,” sebut Teddy.
Sementara terkait adanya pemberitaan bahwa terungkap dalam sidang penggugat sudah menerima lawyer fee sebesar Rp. 195 juta langsung dibantah oleh Teddy.
Teddy mengatakan, apa yang dikatakan saksi terkait dana Rp. 195 juta semua tidak ada buktinya, tidak pernah menggunakan tanda terima, padahal menurut Teddy, didalam mekanisme pembayaran di kantor Togar Situmorang setiap pembayaran menggunakan kwitansi tanda terima dan ada stampel kantor.
“Kalau satu dua kali klien saya khilaf boleh, apakah 11 kali ini khilaf, ndak, seharusnya pihak sana sudah 11 kali kok nggak ada tanda terimanya, mestinya dia pindah ke pengacara lain sebagaimana dahulu yang pernah dia lakukan,” pungkasnya. (wie)