BEKASI | patrolipost.com – Kasus istri bunuh suami yang viral di Bekasi memasuki babak baru. Dari hasil interogasi polisi, Istri, anak dan pacar anaknya sempat meracuni Asep Saepudin (42) beberapa kali sebelum membunuh korban secara langsung.
Ketiga pelaku merupakan orang dekat yang antara lain istri korban Juhariah (45), anak korban Silvia Nur (22), dan kekasih Silvia Hagistko Pramada (22).
“Pertama mencampurkan minuman susu soda dengan cairan pemutih, itu tidak berhasil. Kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman kemasan dengan cairan pemutih tidak berhasil, juga gagal,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (22/7/2024) mengutip kompas.com.
Upaya Juhariah, Silvia, dan Hagistko untuk menghabisi nyawa Asep berlanjut pada 25 Juni 2024. Saat itu, ketiga pelaku masih mencoba mengeksekusi korban, tetapi kembali gagal untuk yang ketiga kali.
“(Tanggal) 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00 WIB. Kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” jelas Twedi.
Meskipun gagal berulang kali, ketiga pelaku kembali mencoba membunuh Asep pada 27 Juni 2024. Saat itu korban dicekik dan dipukul dengan menggunakan helm hingga akhirnya tewas.
“Pukul 03.30 WIB, yang pertama pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” tutur Twedi.
Twedi menjelaskan, motif ketiga pelaku melakukan pembunuhan terhadap Asep berbeda-beda. Juhariah tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena sang suami tidak mau membayar utangnya.
“Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi,” ujar Twedi.
Selain itu, Juhariah menganggap Asep tidak cukup menafkahinya sehari-hari. Hal itu membuat Juhairah menahan dendam dan akhirnya kongkalikong dengan sang anak untuk membunuh Asep.
Sementara itu, Silvia memiliki motif kesal kepada sang ayah karena hubungannya dengan Hagistko tidak direstui untuk ke jenjang pernikahan.
Twedi menyebut, Asep tidak merestui hubungan antara Silvia dan Hagistko karena kekasih anaknya tersebut juga memiliki utang.
“Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun, tetapi enggak kunjung diberikan restu untuk menikah oleh korban,” tambah Twedi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (pp04)