BEKASI | patrolipost.com – Seorang remaja putri berusia di bawah umur GR (16) diperdaya seorang pria bernama Tedi Yulianto atau TY (18). Setelah berkenalan di Faceebook, berjumpa lalu disetubuhi dan direkam diam-diam, serta rekaman videonya disebarkan ke teman-teman korban.
Kini GR mengalami depresi dan menanggung malu karena menjadi bahan olok-olok serta dikucilkan temannya di sekolah. Tapi begitulah, penyesalan memang selalu datang belakangan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan menjelaskan, GR (16), korban pencabulan di kawasan Cikarang Selatan kini mengalami trauma. Pasalnya, video dirinya melakukan hubungan suami istri dengan TY (18), pelaku aksi cabul, sudah tersebar.
“Iya kondisi korban memang saat ini masih trauma ya dengan penyebaran videonya,” ujar Kombes Hendra Gunawan, Jumat (7/2/2020).
Selain trauma, GR juga merasa malu karena dikucilkan teman-temannya setelah video itu beredar. Masa depannya sudah direnggut oleh TY akibat dicabuli.
Hendra mengataka, saat ini kasus pencabulan yang menimpa GR masih dalam penyidikan, terkait siapa yang menyebarkan video itu melalui ponsel TY.
“Masih dalam lidik, kami belum sampai sana. Pasal yang kami kenakan juga bukan tentang penyebaran videonya, tapi perlindungan anak,” tutur dia.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi menjelaskan, Sat Reskrim meringkus TY (18) lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial GR (16) di kontrakannya, Kampung Leuwi Malang, Sukaresmi, Cikarang. Kejadian persetubuhan pada 18 Desember 2019 di rumah kontrakan pelaku, Kampung Leuwi Malang RT 05 RW 04 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Awalnya korban dan tersangka berkenalan melalui Facebook dan akhirnya korban memberikan nomor telepon selularnya,” kata Sunardi.
Setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon, keduanya bertemu di rumah teman korban. Pelaku kemudian mengajak ke kontrakannya dengan alasan ingin membicarakan hal penting.
Mereka berangkat dengan sepeda motor. Sampai di rumah kontrakan, pelaku malah mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali. Bahkan yang terakhir, pelaku merekam menggunakan ponselnya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mengantar korban ke rumahnya dan mengatakan jangan bercerita ke orang lain.
Namun pada tanggal 26 Januari 2020, tersangka mengirim video kepada dua kawan perempuan korban. Teman korban ini kemudian mengadukan kepada orangtua korban soal video mesum itu. Tidak terima kejadian itu orangtua korban melapor ke polisi, dan akhirnya polisi meringkus pelaku di rumah kontrakannya. (807)