BANGLI | patrolipist.com – Ni Kadek Yuni Resmiadi (27) kehilangan dompet saat berbelanja di Banjar/Desa Tiga, Susut Bangli. Di dalam dompet tersimpan uang tunai, perhiasan emas, kartu ATM berikut kertas berisi nomer PIN ATM. Lewat aplikasi M-Banking korban mengetahui ada transaksi penarikan uang Rp 16 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Susut.
Kapolsek Susut AKP Nyoman Sucipta saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2026) membenarkan adanya laporan tersebut. Dari keterangan korban kronologis kejadian berawal sehabis berbelanja di Banjar Tiga korban langsung pulang ke rumah dan alangkah terkejutnya korban mengatahui dompet yang digantung pada sepeda motor udah tidak ada, Korban lantas memanggil suaminya dan menyampaikan jika dompetnya hilang.
“Korban sempat mencari dengan menelusuri jalan yang dilalui hingga di tempat korban berbelanja, namun hasilnya nihil,” ujar AKP Sucipta.
Di dalam dompet yang hilang tersebut berisi uang tunai kurang lebih Rp 7.000.000, kartu ATM BRI, kertas yang berisi nomor pin ATM BRI tersebut dan kalung emas beserta mainannya.
Korban kemudian mengecek saldo ATM BRI melalui aplikasi M-banking dan ditemukan adanya transaksi penarikan sebesar Rp 16.000.000.
“Atas kejadian tersebut korban alami kerugian sekitar Rp 39,3 juta,” ungkap AKP Sucipta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan,” kata AKP Sucipta.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama I Gusti Ngurah S, warga Banjar Tiga Kangin, Desa Tiga Bangli.
“Setelah dilaksanakan interogasi yang bersangkutan mengakui telah menemukan tas rajutan warna coklat bermotif bunga yang berisi uang tunai, ATM BRI, kertas yang berisi nomor pin ATM BRI tersebut dan kalung emas beserta mainannya. Atas keterangan yang diperoleh, petugas akhirnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Susut,” jelas AKP Sucipta.
Diketahui tas tersebut oleh pelaku ditemukan di pinggir jalan raya Banjar Tiga. Selain itu pelaku juga mengaku telah menarik uang yang ada ATM milik korban sebesar Rp 16 juta.
Disinggung untuk penanganan kasus selanjutnya, AKP Sucipta menjelaskan akan diselesaikan lewat restoratif justice (RJ).
“Antara korban dan pelaku masih satu wilayah dan barang milik korban telah dikembalikan secara utuh. Korban sendiri sepakat penyelesaian kasus lewat RJ. Atas pertimbangan itu, penyidik telah minta penetapan RJ ke pihak Kejaksaan,” terang AKP Sucipta. (750)






