DENPASAR | patrolipost.com – Jajaran Pemerintah Kelurahan Sesetan menggelar apel gabungan Operasi Yustisi bertempat di Lapangan Arga Soka Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (28/9/2020). Selanjutnya tim bergerak melakukan penertiban dengan tujuan menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) memutus penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk menegakkan hukum bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No 48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar, Bali.
Kegiatan ini melibatkan unsur Polsek Denpasar Selatan, TNI, pihak Kecamatan Denpasar Selatan, Satpol PP, Kapusdal Ops Satgas Amanusa, lurah dan pemuka masyarakat.
Lurah Sesetan, Ni Ketut Sri Karyawati saat dikonfirmasi mengatakan, tujuan diadakan kegiatan tersebut untuk mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Denpasar.
Sementara lokasi yang disasar dalam Operasi Yustisi di wilayah Desa Sesetan yakni Pasar Suwung Batan Kendal, Pertigaan Jalan Sesetan – Jalan Gurita Sesetan Denpasar Selatan.
“Dalam Operasi Yustisi kali ini, terjaring 19 warga tidak menggunakan masker dan mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 ribu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera. Tidak mengulangnya lagi. Begitu juga dengan warga yang lain agar selalu memakai masker bila keluar rumah,” tandas Sri Karyawati. (cr02)