DENPASAR | patrolipost.com – SMA Dwijendra Denpasar telah memberlakukan Kurikulum Merdeka untuk kelas X. Total siswa baru yang saat ini tengah belajar sebanyak 320 orang. Kurikulum Merdeka menjadi pola pembelajaran baru yang berpusat pada siswa.
Kepala SMA Dwijendra I Made Oka Antara mengatakan, saat ini sudah ada tiga guru penggerak yang akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
“Ada tiga guru kita yang lolos menjadi guru penggerak, dan dalam proses ada dua guru. Kita dorong para pengajar kita menjadi guru penggerak,” jelas Oka Antara, Senin (18/7/2022).
Dengan menerapkan Kurikulum Merdeka, sekolah dengan akreditasi A Unggul itu, tidak lagi ada penjurusan untuk kelas X. Sebagai gantinya, ada sistem peminatan di kelas XI.
Perbedaan lain Kurikulum Merdeka dan K13 yakni, dalam kurikulum besutan Nadiem Makarim itu, siswa diberikan project dari setiap mata pelajaran. Tema project itu dipilih dari profil pelajar Pancasila.
Total ada 7 project yang diselesaikan selama tiga tahun pembelajaran. Secara bertahap, di kelas X siswa mendapatkan 3 project, kelas XI ada 2 project dan kelas XII 2 project.
“Jadi project itu diselesaikan secara bertahap, memang aturannya begitu dalam Kurikulum Merdeka,” kata Oka Antara.
Sementara, Wakasek Kurikulum Ni Made Sariyani menambahkan, untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, SMA Dwijendra mendapatkan SK Kurikulum Mandiri Berubah.
“Ada tiga SK yakni, mandiri belajar, mandiri berubah dan mandiri berbagi. Kita ada di mandiri berubah dan mendapatkan materi pengembangan Kurikulum Merdeka langsung dari pusat,” kata Sariyani.
SMA Dwijendra Denpasar saat ini masih membuka pendaftaran siswa baru. Panitia PPDB di sekolah itu menargetkan kuota penerimaan peserta didik baru sebanyak 432 siswa.
“Jumlah pendaftar ada 876 tapi yang melakukan daftar ulang 385 siswa sampai hari ini,” kata Oka Antara.
Seperti diketahui, SMA Dwijendra melengkapi sejumlah fasilitas pendukung yang cukup lengkap. Disitu memiliki ruang teater, tata rias, fashion show, studio musik, studio podcast maupun perangkat gamelan. (pp03)