Ketua LPD Anturan Dijebloskan ke Tahanan, Pengurus Ramai-ramai Kembalikan Uang Reward

lpd anturan
Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pengembalian barang bukti berupa SHM hasil pemberian uang reward yang dibelikan tanah kavling oleh para saksi. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pasca Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus mengejar aset dan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Arta Wirawan. Kali ini pengurus LPD yang sebelumnya kecipratan uang hasil penyelewengan beramai-ramai mengembalikannya kepada penyidik.

Sejumlah pengurus yang diduga telah menerima uang dengan dalih reward dengan nilai ratusan juta rupiah dihitung dari masa kerja, ada yang telah mengunakan uang tersebut membeli tanah kavling.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan beberapa pengurus LPD Anturan telah mengembalikan pemberian uang dari Arta Wirawan dengan jumlah beragam dihitung dari masa kerja. Pengembalian itu menurutnya setelah penyidik memeriksa saksi-saksi pada Senin 18 Juli 2022 dan menemukan adanya pemberian uang dengan dalih reward.

”Memang ada temuan pemberian uang kepada pengurus LPD dengan alasan pemberian reward. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan uang diberikan yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja,” kata Agung Jayalantara.

Besaran pemberian uang reward ditotal mencapai sekitar Rp 150 juta s/d Rp 300 juta per orang didapat dari hasil melakukan kavlingan tanah yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan Arta Wirawan. Dari hasil penyidikan, mereka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah.

“Lima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang reward kavling tanah LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan,” imbuh Agung Jayalantara.

Dua orang diantaranya telah mengalihkan uang reward itu untuk membeli sebidang tanah. Bahkan, untuk membuktikan kesungguhan meraka, bukti hak kepemilikan berupa sertifikat (SHM) atas nama pribadi masing masing telah diserahkan kepada penyidik untuk menjadi barang bukti.

Hanya saja, kata Agung Jayalantara yang juga sebagai Humas Kejari Buleleng ini, pengembalian hasil reward berupa sertifikat tak cukup nilainya dengan nominal uang yang telah mereka terima. “Dua bidang tanah dengan SHM tersebut  berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi  dan 260 meter persegi para saksi beli menggunakan uang reward. Dari pengembalian SHM tersebut jika dihitung dari harga beli tanah, mereka para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kavling tanah LPD Anturan dari yang mereka terima,” ujarnya.

Menurut Agung, para saksi bersedia melakukan pengembalian tanah kaving secepatnya dengan tujuan memulihkan kembali aset milik LPD Anturan.

”Kami apresiatif karena mereka (saksi) cukup kooperatif dan bersedia mengembalikan yang bukan menjadi haknya. Niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan dalam hal menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan yang tanpa mereka sadari merupakan tindakan tidak sah,” tandas Agung Jayalantara.

Sebelumnya Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Rabu (22/6-2022). Nyoman Arta Wirawan diduga melakukan korupsi atas pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan yang menyebabkan kerugian negara hingga  Rp 151 miliar.  (625)

Pos terkait