SINGARAJA | patrolipost.com – Upaya pemerintah mengatasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya isolasi, pemotongan hewan yang sudah positif terjangkit serta pemberian vaksin untuk seluruh hewan ternak utamanya sapi.
Terkait vaksin PMK dan pemotongan sapi bersyarat, Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta mengatakan, selain telah melakukan pemotongan hewan bersyarat, pemberian vaksin kepada semua hewan ternak utamanya sapi telah dilakukan. Bahkan untuk vaksin Buleleng adalah satu-satunya kabupaten di Bali yang mendapatkan distribusi vaksin terbanyak untuk menangani kasus PMK.
“Sampai hari ini Buleleng sudah menerima 17.000 vial vaksin dan besok mungkin akan bertambah lagi. Jumlah ini terbanyak di Bali, karena Buleleng paling banyak terdapat peternak sapi,” terangnya, Senin (18/7).
Dengan jumlah belasan ribu vaksin, pemberian vaksin terus dimaksimalkan dari Kecamatan Gerokgak hingga daerah bagian Timur Buleleng. Regulasi yang diturunkan Pemerintah Pusat adalah pemberian vaksin hewan ternak ini dilakukan dalam radius 10 Km dari daerah yang terindikasi PMK.
”Tentu upaya pemberian vaksin ini akan dilakukan hingga pada batas optimal,” imbuhnya.
Sedangkan terkait pemotongan sapi bersyarat, Kadis Sumiarta mengatakan telah memotong sebanyak 156 ekor sapi yang positif PMK di wilayah Kecamatan Gerokgak. Sementara di kecamatan lain, Sumiarta mengaku tidak menemukan adanya PMK menyerang pada kecamatan lain.
“Langkah pemotongan bersyarat sapi milik petani dilakukan dengan memberikan kompensasi atau bantuan pemotongan bersyarat,” ujarnya.
Sebelumnya melalui zoom metting bersama Menteri Pertanian RI telah disampaikan terkait pemberian kompensasi pemotongan bersyarat akan segera diputuskan.
“Secara lisan disampaikan angkanya berkisar dari 6 juta sampai dengan 8 juta, ini menyesuaikan dengan besaran sapi petani. Disini pemerintah memastikan petani tidak dirugikan,” kata Kadis Sumiarta.
Untuk pelaksanaan pemotongan bersyarat ini, Kadis Sumiarta mengingatkan para pelaku usaha atau saudagar sapi untuk tidak spekulatif dengan memainkan harga atas alasan petani mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, harga sapi berkisar mulai Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Harga tersebut dihitung berdasarkan berat bersih dagingnya, karena yang dapat dikonsumsi masyarakat adalah daging sapi, bukan bagian isi perut atau jeroan, bagian kepala dan tulang.
“Hari ini juga kami meluncur ke Gerokgak untuk melakukan negosiasi kepada saudagar agar membeli sapi dalam bentuk cawangan atau per ekor. Hal ini penting dilakukan agar petani tidak merugi,” ucapya.
Atas pemotongan sapi bersyarat yang terindikasi sapi positif PMK, Sumiarta meminta kepada peternak untuk merelakan sapinya dipotong. Hal ini untuk memutus mata rantai penyakit agar tidak berkepanjangan.
”Petani juga tidak akan rugi karena mendapat kompensasi. Ini juga agar kasus PMK di Buleleng secepatnya tuntas,” tandas Sumiarta. (625)