DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. Regulasi itu mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
“Menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, maupun kebijakan atas sanksi pelanggaran PPKM,” kata Koster, Rabu (18/1/2023).
Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Sejumlah ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, antara lain, sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
“Sanksi tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Masyarakat juga diminta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.
“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin.
Dikatakan lagi, pencabutan sanksi itu tidak mengubah status bencana nasional non alam. Sehingga, masih tetap berlaku.
Peraturan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. (pp03)