DENPASAR | patrolipost.com – Memperingati Hari Ulang Tahun Kota Denpasar ke-235, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar akan menggelar sosialisasi pengelolaan sampah dengan mengusung tema “Kelola Mis Jadi Mas”. Sosialisasi tersebut menghadirkan seniman pelawak Bali Celekontong Mas dan penyanyi Bagus Wirata yang dilaksanakan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat (10/2/2023) mendatang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Denpasar I Made Toya mengatakan saat ini, masalah sampah di Kota Denpasar menjadi persoalan krusial. Terlebih lagi adanya rencana penutupan TPA Sarbagita Suwung karena nyaris penuh.
Lebih lanjut Made Toya menambahkan berbagai regulasi kebijakan pengelolaan sampah telah dimiliki pemerintah Kota Denpasar seperti Perwali No 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, Perwali No 50 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, Perwali No 76 tahun 2019 tentang pelaksanaan swaklola pengelolaan dampah serta Perwali No 45 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan reduce, reuse dan recycle melalui bank sampah.
“Kami berharap dengan adanya regulasi ini, masyarakat semakin memahami untuk melakukan pemilahan sampah dari sumber,” ujar Made Toya didampingi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian I Gusti Ayu Ngurah Raini, dan Kabag Hukum Komang Lestari Kusuma Dewi saat mempersiapkan sosialisasi aturan tentang pengelolaan sampah dikantor Walikota Denpasar, Rabu (18/1/2023).
Untuk itu, sosialisasi tentang pemilahan dari sumber harus terus digencarkan oleh semua perangkat daerah seperti yang dilaksanakan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar. Dimana Bagian Hukum dalam menyosialisasikan pengelolaan sampah melibatkan seniman lokal. Sehingga sosialisasi pengolalaan sampah tidak membosankan bahkan lebih cendrung menarik sehingga banyak masyarakat yang menyaksikan.
Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian I Gusti Ayu Ngurah Raini menambahkan dalam sosialisi tentang pengelolaan sampah diharapkan benar-benar sampai kepada masyarakat terbawah. Untuk itu perlu semua perangkat daerah melalui media dimilikinya ikut mensosialisasikan terkait dengan pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
Sementara Kabag Hukum Komang Lestari Kusuma Dewi menuturkan sosialisasi regulasi yang ada merupakan tugas dan fungsi Bagian Hukum. Saat ini, sosialisasi regulasi pengelolaan sampah dipandang sangat tepat mengingat permasalah sampah di Kota Denpasar merupakan permasalahan krusial. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar mulai dari membuat regulasi sampai pada pembanguan Bank Sampah, TPS3R dan TPST. Namun apabila masyakat tidak peduli terhadap permasalahan sampah, semua permasalahan sampah tidak akan bisa diatasi. Untuk itu Bagian Hukum Setda Kota Denpasar melakukan sosialisasi pengelolaan sampah dengan tema “Kelola Mis Jadi Mas” serangkaian memperingati Hari Ulang Tahun Kota Denpasar ke-235.
“Ini artinya bagaimana masyarakat mau mengelola sampah (Mis) dengan memilah sampah dari sumber dalam hal ini rumah tangga, dan bisa di manfaatkan sehingga menjadi bermanfaat (Mas). Kami berharap masyarakat melalui sosialisasi ini semakin peduli terhadap permasalahan sampah. Sehingga mau mengelola sampah mulai dari sumbernya,” harap Komang Lestari. (030)