Terbitkan SP3, Kapolres Buleleng Dipraperadilankan WNA di PN Singaraja

sidang praperadilan
Suasana sidang praperadilan di PN Singaraja. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sidang gugatan Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen terhadap Kapolres Buleleng kembali digelar, Senin (17/10) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang dipimpin Majelis Hakim I Made Bagiarta dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa pihak pemohon serta jawaban dari pihak termohon.

Lars Christensen menggugat Polres Buleleng terkait penghentian penyidikan kasus penggelapan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Kasus tersebut dilaporkan Lars Christensen pada 10 Maret 2021 lalu dan kemudian dihentikan penyidik beralasan tidak cukup bukti dengan surat penghentian penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/25/VII/2022/RESKRIM, tertanggal 8 September 2022.

Bacaan Lainnya

Atas SP3 itu, Lars Christensen kemudian melayangkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sgr, 27 September lalu.

Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto mengatakan permohonan praperadilan diajukan berdasarkan ketentuan Pasal  77 dan Pasal 80 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Di mana pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan.

“Klien kami merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang dilakukan Ni Luh Sukerasih. Dugaan penggelapan itu dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng. Dalam proses penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Ni Luh Sukerasih sebagai tersangka,” ucap Saud Susanto.

Kata Saud melanjutkan, dengan penetapan tersangka tersebut, patut diduga bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan proses penyidikan. “Sangat mengejutkan bagi klien kami, ketika menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena dianggap tidak cukup bukti,” sambungnya.

Sementara itu, Tim Advokat Polres Buleleng dari Bidkum Polda Bali, Kompol Ketut Sumadnyana mengatakan, penghentian penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur. Dan itu sudah disampaikan dalam jawaban atas gugatan dari pemohon.

“Kami sudah bantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam jawaban. Penghentian penyidikan kasus tersebut disebabkan syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Itupun prosesnya sudah sesuai prosedur KUHAP dan Perkap Kapolri,” jelasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *