DENPASAR | patrolipost.com – I Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan Staf Ahli Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis satu setengah tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim pimpinan I Nyoman Wiguna di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8). Vonis majelis hakimn ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dewa Wiratmaja dihukum 3,5 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut. Dihukum satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.
Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Dewa Wiratmaja merupakan staf ahli eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang terseret dalam pusaran korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk Kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Nyoman Wiguna.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir – pikir dulu, Majelis Hakim,” jawab Dewa Wiratmaja. (007)