DENPASAR | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis terbukti bersalah mantan anggota Ditpolairud Polda Bali I Putu Setiyawan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain harus menjalani hukuman pidana, Putu Setiyawan juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi mengatakan, Bidang Propam Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terbukti terlibat tindak pidana, terlebih dalam kasus serius seperti perdagangan orang. Dimana pelaku merekrut 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.
Institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan personel kepolisian. “Setiap anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat tindak pidana akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dikatakan Agus, proses PTDH terhadap Setiyawan kini sedang berjalan melalui mekanisme administratif. Tahapan tersebut dimulai dari usulan di tingkat Polda Bali sebelum nantinya diputuskan secara final oleh Mabes Polri.
“Semua pelanggaran pasti ditindak. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.
Agus mengungkapkan, bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Bali, sedikitnya 35 anggota Polri di wilayah Bali telah dijatuhi sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin hingga tindak pidana.
“Kasus yang paling banyak berujung PTDH masih didominasi penyalahgunaan narkotika. Kami pastikan tidak ada tempat bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Propam Polda Bali terus mendorong masyarakat agar aktif mengawasi perilaku anggota Polri melalui kanal pengaduan berbasis QR Code yang terhubung langsung ke Mabes Polri,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada I Putu Setiyawan pada Kamis (25/6/2026). Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak harkat kemanusiaan. Hakim juga menyoroti status Setiyawan sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Setiyawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya. Mereka yakni Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, serta karyawan bernama Titin Sumartini.
Dalam fakta persidangan, peran Setiyawan terungkap cukup dominan. Ia disebut ikut merekrut calon ABK, menyalurkan dana operasional perekrutan, mengumpulkan dokumen identitas korban, hingga membagikan serta meminta para korban menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) saat berada di atas kapal. (007)
