SINGARAJA | patrolipost.com – Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah atas nama terdakwa I Gusti Putu Kusuma Jaya SH atau Gus Adi terpaksa ditunda. Penundaan itu disebabkan Gus Adi menolak hadir dalam sidang yang digelar model online (teleconference), Senin (22/6).
Gus Adi mengaku keberatan dengan sidang model teleconfrence karena dianggap tidak maksimal dalam memberikan pembelaan atas kasus yang membelitnya.
“Sidang dengan agenda eksepsi ditunda. Klien kami (Gus Adi) menolak untuk mengikuti sidang dengan model teleconfrence,” ungkap Gede Harja Astawa SH dari Tim Advokat Buleleng yang menjadi pengacara Gus Adi, Senin (22/6/2020).
Menurut Harja, sejak awal pihaknya telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang mengadili perkara dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, presdien dan Gubenur Bali dan disangkakan kepada Gus Adi, untuk menghadirkan terdakwa Gus Adi dalam sidang.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan terdakwa sehingga sidang pembacaan eksepsi ditunda hingga Kamis (25/6/2020) depan dengan menghadirkan terdakwa langsung dalam ruang sidang ” jelas Harja Astawa.
Menurut Harja, pada persidangan langsung, disamping tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, pemeriksaan perkara pidana secara langsung semata-mata untuk dapat menggali kebenaran materiil dan bukan formil seperti dalam kasus perdata.
“Karena itu, mengungkap fakta dalam persidangan wajib hukumnya. Mudah-mudahan persidangan selanjutnya berjalan objektif karena kasus pidana sangat memerlukan keyakinan hakim dalam membuktikan kebenaran materiil,” tandas Harja dibenarkan tim advokat lainnya Made Suwinaya SH.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng mengeluhkan format sidang model on line/teleconference yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Selain tak maksimal, akibat gangguan sinyal, sidang model seperti itu dianggap cenderung merugikan kliennya.
“Format sidang melalui teleconference sangat rentan merugikan pihak terdakwa dan sering terganggu oleh kondisi sinyal. Karena tidak bisa secara langsung berinteraksi dan memahami apa maksud pertanyaannya maupun jawaban. Dan itu sangat berpengaruh pada kesimpulan nanti,” kata Harja Astawa.
Sebelumnya Gus Adi dibelit oleh kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presdien dan Gubenur Bali. Ia disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Gus Adi, yang juga mantan wartawan itu mendapat pendampingan hukum dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng. Diantaranya, Gede Harja Astawa SH, I Nyoman Sunarta SH, I Nyoman Suryata SH, I Wayan Sudarma SH, Ketut Widiada SH dan Putu Anggar Satria Kusuma SH. (625)