Terdesak Ekonomi, Buruh Bangunan di Susut Bangli Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta Rupiah

pemeriksaan
Ni Wayan N saat menjalani pemeriksaan di Polsek Susut. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Susut dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Putu Asmara Putra berhasil menangkap  Ni Wayan N (40)  pelaku pencurian di rumah milik  Ni Wayan Ekawati (39) Banjar Susut Kaja, Desa Susut, Kecamatan Susut, Bangli  yang terjadi Minggu (22/1/2023).  Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya mengatakan korban mengertahui kalau rumahnya kemasukan maling pada Minggu (22/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Awalnya Wayan Ekawati hendak menaruh perhiasan yang sebelumnya digunakan. Perhiasan tersebut akan disimpan di laci almari. Saat almari dibuka ternyata posisi dompet tempat menyimpan perhiasan sudah berubah.

Bacaan Lainnya

“Ketika dicek perhiasan berupa gelang, cincin, kalung, liotin dengan berat berbeda yang disimpan dalam dompet sudah hilang,” ujarnya, Senin (23/1/2023).

Atas kejadian tersebut, Wayan Ekawati melapor ke Polsek Susut. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian. “Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam CCTv.  Pelaku masuk ke rumah korban dengan melompat tembok, dan ternyata pelaku adalah tetangga korban,” jelas AKP Edi Suwarya. Jika dinominalkan perhiasan yang diambil pelaku seharga Rp 45 juta.

Kata AKP Edi Suwarya berdasarkan hasil interogasi  Wayan N mencuri karena desakan ekonomi. Wayan N keseharian bekerja sebagai buruh, begitu juga suaminya bekerja sebagai buruh.

“Tadinya pelaku mau mengambil uang, tapi yang ada perhiasan. Maka perhiasan tersebut yang diambil. Perhiasan tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku, namun keburu ketangkap, perhiasan emas itu sudah diamankan di Polsek,” tegasnya.

Sementara disinggung terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut, kata AKP Edi Suwarya tidak menutup kemungkinan kasus akan diselesaikan lewat Restorative Justice. Pasalnya, pihak korban telah mencabut laporan atau korban tidak ingin kasus dilanjutkan.

“Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan korban telah mencabut laporan maka kasus ini akan diselesaikan lewat Restoratif Justice, selama proses pelaku jalani wajib lapor,” sebut perwira asal Sanur, Denpasar ini.

Sementara itu Wayan N saat di Polsek Susut mengaku khilaf. Dirinya terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perhiasan yang dicuri niatnya akan dijual ke Kota Bangli.

Wayan N mengaku jika keseharian sebagai kuli/buruh di Denpasar. Yang mana penghasilan Rp 85.000 per hari dan upahnya diterima setiap 15 hari sekali. “Saya khilaf, ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” sebutnya. (750)

Pos terkait