Terima Panggilan Penyidik di Hari Libur Idul Fitri, Bos Goldkoin Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan

pengacara
Para advokat pada Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang merupakan Tim Kuasa Hukum Rizki Adam, Ricky Kinarta Barus, Indra Tarigan dan Daniel Sihombing. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus PT Goldcoin di Kota Denpasar, Rizki Adam mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar. Hal ini diungkapkan para advokat pada Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang merupakan Tim Kuasa Hukum Rizki Adam, Rabu (4/5/2022).

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 060/RELO/Pdt-Pdn/IV/2022 tanggal 25 April 2022, dengan ini, kami para advokat pada Kantor Hukum Royal Eckra Law Office, hendak menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan saksi atas nama Rizki Adam,” ujar Ricky Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan dan Daniel Sihombing.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Ricky mengatakan Riski Adam telah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sesuai surat panggilan Nomor: Spgl/253/IV/ 2022/Satreskrim tertanggal 25 April 2022.

Menurut  Ricky, permohonan penundaan pemeriksaan tersebut lantaran Riski Adam masih merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar daerah bersama keluarganya di Padang.

“Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan ini yakni klien kami sedang berada di luar kota merayakan Hari Raya Lebaran. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, pihak Tim Kuasa Hukum meminta pemeriksaan terhadap Riski Adam diundur pada 18 Mei 2022 mendatang. Selain itu, Rizki Adam juga terbuka untuk menerima keadilan hukum (restorative justice).

“Panggilan berikutnya dipastikan Rizki Adam akan datang dan hadir memenuhi panggilan,” tandasnya. (030)

Pos terkait