JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut enam tahun pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal diyakini menerima suap senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
“Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan Tipikor dakwaan pertama,” kata Jaksa Arin Kurnia Sari membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama enam tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” sambungnya.
Selain dijatuhi hukuman badan enam tahun. Rizal juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rizal Djalil juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka dihukum kurungan satu tahun pidana penjara.
Jaksa juga menuntut agar Rizal Djalil tidak dipilih dalam jabatan publik atau dicabut hak politiknya selama kurang lebih tiga tahun. Hukuman ini diterapkan setelah Rizal menjalani hukuman pidana.
Dalam menuntut Rizal Djalil, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan perbuatannya mencoreng BPK.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” cetus Jaksa Arin.
Jaksa meyakini, Rizal menerima suap senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rizal Djalil dituntut melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (305/jpc)