Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Manggarai Geledah Kantor Disdikpora dan BKPPK

Tim penyidik Kejari Manggarai melakukan penggeledahan di Kantor Disdikpora Kabupaten Manggarai, Kamis (1/7/2021). (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, bersama dengan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai dan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya pada tanggal 25 Juni 2021, tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo telah menetapkan 2 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai yakni HN (59) Kepala Sekolah dan MA (43) Bendahara BOS.

Bacaan Lainnya

HN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print-07/N.3.17.8/Fd.1/04/2021 tanggal 19 April 2021 Jo. Penetapan Tersangka Nomor: B134/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal  25 Juni 2021.

MA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print-38/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 Jo. Penetapan Tersangka nomor: B-135/N.3.17.8/ Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021

Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor:Print-40/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Ruteng Nomor:6/Pen.Pid/2021/PN.Rtg tanggal 25 Juni 2021.

Sementara penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor:Print-39/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Ruteng Nomor:7/Pen.Pid/2021/PN.Rtg tanggal 25 Juni 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri SH dalam rilisnya menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di dua kantor tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait laporan dan dokumen pengelolaan dana BOS untuk tahun anggaran 2027, 2018, 2019 dan 2020.

“Dari Kegiatan penggeledahan pada 2 (dua) instansi tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 di SMP Negeri I Reok seperti SK, SPJ, Dokumen Realisasi penggunaan Dana BOS dan dokumen dokumen terkait lainnya,” ujar Bayu.

Lanjut Bayu, penetapkan HN dan MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini

setelah tim Penyidik berhasil mengumpulkan keterangan dari 43 orang saksi yang terdiri dari para guru dan pegawai SMP Negeri I, Tim Manajemen Bos Kabupaten Manggarai/ Dinas PPO Kabupaten Manggarai, dan para rekanan penyedia barang/jasa, seorang ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai.

Selain itu tim penyidik juga telah memeriksa beberapa dokumen terkait yakni surat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri I Reok, Kabupaten Manggara serta dokumen-dokumen SPJ Pengelolaan BOS SMP Negeri I Reok, tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020.

“Modus Operandi, yang dilakukan oleh para tersangka,  yakni melaksanakan kegiatan fiktif (uang dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai), mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai serta kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai,” ujar Bayu, seraya menyebut, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara Rp.839.401.569,00.

“Berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara, akibat perbuatan tersangka HN dan MA sebesar Rp.839.401.569,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus satu ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah),” ujarnya.

Pasca penggeledahan ini, tim Penyidik akan memanggil para tersangka untuk kembali dimintai keterangan sebagai tersangka guna kepentingan penyidikan lanjutan. (334)

Pos terkait