BORONG | patrolipost.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menyerahkan 2 tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) masing-masing tersangka kasus tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tersangka kasus Penelantaran Istri dan Anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ruteng, Selasa (8/8/2023). Pelaku yakni F (40) dalam kasus penelantaran istri serta anak dan tersangka R (35) pelaku tindak pidana KDRT.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffry DN Silaban STrK, tersangka ER alias F (40) yang melakukan penelantaran terhadap istri dan anak sejak tahun 2022 dikenakan pasal 49 huruf a sub pasal 9 ayat 1 Jo pasal 5 huruf D UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Sedangkan tersangka R (35) yang melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikenakan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (pp04)