DENPASAR | patrolipost.com – Jro Mangku Dalang, I Putu Gede Sartika memenuhi panggilan Penyidik Ditkrimsus Polda Bali, Jumat (11/9/2020). Jro Mangku Dalang yang dikenal sebagai Dalang Calonarang Keramas Dug Byor ini datang ke Polda Bali setelah sebelumnya melaporkan akun Facebook bernama Ulian Demen yang memuat ujaran pelecehan dan pencemaran nama baik Pemangku dan dalang pewayangan.
Usai dimintai keterangan, Jro Dalang Dug Byor yang didampingi Penasihat Hukumnya Komang Sutrisna SH dan Kadek Agus Aryanto SH mengatakan, laporan ini sebenarnya bukan lantaran sakit hati, namun untuk memberikan pembelajaran bersama untuk menghormati dan menghargai pemangku serta seni tradisional Bali yang memiliki pakem-pakem pertunjukan yang sakral.
“Perbuatan tersebut, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pementasan seni di masyarakat. Setelah merasa tidak puas, kemudian berkomentar tidak karuan dengan kata-kata kasar dan melecehkan Dalangnya di Medsos. Mari belajar untuk menghormati seni sakral di Bali. Siapa lagi yang menghargai seni dan pelaku seni, jika tidak kita sendiri,” ungkap Jro Dalang.
Jro Dalang mengatakan, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, berawal dari pementarasan yang diselenggaran di Pura Samuan, Desa Adat Padangbai, Karangasem. Pihak Sanggar Siwa Latri, Keramas, Gianyar dengan Wayang Calonarang Dug Byor ini, diundang oleh pihak Desa Adat berkaitan dengan upacara di pura tersebut. Disepakati pada tanggal 29 Juli 2020 digelar pagelaran. Saat Wayang berjalan pada pukul 00.15 Wita, ada sejumlah pemuda sempat mengganggu pertunjukan dengan berteriak-teriak, dengan mengatakan mengapa belum melakukan proses Ngundang Leak, dengan segala sumpah serapah yang tidak sopan dan disaksikan oleh penonton.
“Terus terang, lelampahan Wayang belum sampai prosesi ngundang-ngundang Leak. Ada pakem yang harus diselesaikan dulu, sebelum ke adegan itu. Karena tidak sabar dan terus didesak, saya pun jelaskan apa makna ngundang dan apa yang disebut dengan daslemah. Saya akhirnya lanjutkan pagelaran dengan ngundang-ngundang,’’ paparnya.
Pagelaran wayang hari itu pun selesai. Prajuru mohon maaf atas kejadian itu, serta pihak Jro Dalang memaafkan. Dengan alasan para pemuda ini kemungkinan belum paham. Namun yang disesali. Prajuru adat sudah mohon maaf, serta pihaknya sudah tidak masalahkan. Namun malah muncul ujaran pencemaran nama baik ini di Medsos.
Pihaknya sudah berusaha berkomunikasi dengan prajuru terhadap masalah tersebut, namun pelaku sampai saat ini, tidak beretikad baik untuk menyelesaikan masalahnya.
“Sampai saat ini, pemilik akun ini tidak beretikad baik, sampai akhirnya kami laporkan Dumas ke Polda Bali, 1 September lalu,’’ tutur Jro Dalang.
Sementara Komang Sutrisna menambahkan ujaran yang disampaikan oleh pemilik akun Ulian Demen ini, memiliki implimentasi hukum dan dampak kepada pemangku dan para seniman. “Jika tidak ditindaklanjutkan, ini preseden yang tidak baik. Para Pemangku dan praktisi seni sakral, bisa saja akan dilecehkan di lain kesempatan. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita,’’ ujarnya. (007)