BANGLI | patrolipost.com – Merujuk pada Peraturan Bupati Bangli Nomor 66 tahun 2023 tentang penyesuaian tarif air minum pada Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta, diatur penerapan tarif air yang dikelompokan menjadi 4 kategori pelanggan. Khusus untuk kelompok 1 A dikenakan tarif rendah karena masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tarif air bagi kelompok 1 A yakni Rp 3.700 per kubik dengan besaran subsidi 47 persen. Untuk menentukan kondisi pelanggan, pihak Perumda dalam waktu dekat bakal melakukan relaksifikasi pelanggan.
Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa saat dikonfirmasi terkait rencana Perumda akan melakukan pendataan pelanggan khusus bagi pelanggan kategori MBR, mengharapkan dalam pendataan harus ada parameter yang jelas dan sesuai dengan perundang-undangan. Pihaknya mewanti-wanti jangan sampai hasil dari pendataan justru timbulkan masalah yang baru lagi.
“Parameter untuk menentukan MBR harus jelas dan dituntut petugas yang lakukan pendataan pemberlakukannya sama terhadap seluruh pelanggan, jangan sampai ada petugas yang main mata karena faktor kekerabatan atau bersentuhan dengan kepentingan kelompok tertentu, sehingga imbasnya pemberian subsidi tidak tepat sasaran,” tegas Made Sudiasa, Minggu (26/2/2023).
Kata Made Sudiasa, jika dalam menentukan kategori MBR salah satunya indikator yakni melihat tempat tinggal /rumah tidaklah tepat. Karena tidak menutup kemungkinan kondisi rumah layak namun dari segi penghasilan sangat minim.
”Semisal pelaku wisata, mereka bangun rumah ketika penghasilannya lebih dari cukup. Ketika pandemi Covid-19 mereka putus kerja hingga saat ini, untuk menutup kebutuhan sehari- hari saja sangat sulit,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.
Made Sudiasa menambahkan kaitan tranparasi maka hasil pendataan diumumkan di tiap-tiap desa, dusun /banjar, sehingga masyarakat bisa melakukan penilaian.
Di sisi lain anggota DPRD Bangli, I Wayan Wedana mengatakan kebijakan pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif air minum karena merujuk pada aturan yang berlaku. Dimana penyesuai tarif dilakukan bukan tanpa dasar, namun mengacu pada Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permedagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
”Penyesuain tarif dilakukan setiap tahun, karena hampir lima tahun tidak lakukan penyesuaian tarif maka selalu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” sebut politisi dari PKPI ini.
Lanjut Wayan Wedana, dengan pemberlakukan tarif baru yang akan dilaksankan mulai bulan Maret, maka harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Dengan tarif baru tentu Perumda Air Minum Tirta Danu Arta dituntut untuk lebih profesional dalam peningkatan kualitas pelayanan. Perumda harus cepat dan lugas dalam menangani jika terjadi gangguan,” harap Politisi asal Banjar /Kelurahan Kawan ini. (750)