Terkendala Rekrutmen, Anggaran Pembentukan BPR Jembrana Ditiadakan

NEGARA | patrolipost.com – Kendati telah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2017 lalu, namun hingga kini rencana pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana masih belum jelas. Bahkan setelah sempat dianggarkan pada tahun 2017 dan 2018, kini Pemkab Jembrana juga tidak memasang anggaran untuk pembentukan BPR Jembrana.
 

Sebelumnya juga, untuk mendukung rencana pembentukan BPR Jembrana, Pemkab Jembrana pada tahun 2018 lalu juga sudah membangun gedung baru untuk kantor BPR Jembrana. Namun karena pembentukan BPR masih terkendala, gedung berlantai dua yang berada satu areal dengan PDAM Jembrana di Jalan udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara kini lantai satunya digunakan sebagai kantor pelayanan PDAM.
Pembentukan BPR ini berdasarkan Perda yang diusulkan legislatif dua tahun lalu. Namun Pemkab Jembrana hingga kini masih menemui hambatan dalam proses rekrutmen calon Direksi dan Dewan Komisaris BPR Jembrana.
Sekda Jembrana, I Made Sudiada mengatakan untuk merealisasikan pendirian BPR Jembrana, pihaknya sudah meminta petunjuk ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak terkait di Pusat. Namun yang memang harus terpenuhi diawal pembentukannya, Pemkab Jembrana dua orang Direksi dan dua orang Komisaris. Rekrutmen tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sehingga hingga kini rekrutmen masih belum bisa berlanjut.

 
Menurutnya ada syarat jumlah pelamar dalam proses rekrutmen yang diawali tahap pendaftaran. Baik pelamar calon Direksi maupun calon Komisaris harus masing-masing minimal empat orang, yang akan diseleksi melalui test langsung oleh OJK. Namun dari beberapakali pendaftaran mulai Desember 2017 hingga bulan Agustus 2018, diakuinya syarat jumlah minimal pelamar itu belum bisa dipenuhi. Pelamar harus beberapa memenuhi persyaratan kompetensi tertentu yang diakuinya jarang ada yang memilikinya. Pelamar harus punya pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang perbankan.
 
Selain itu, pelamar juga harus memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). Ia memangkui selama satu tahun tahap pendaftaran dibuka hanya ada delapan orang pelamar yang mendaftar, yakni 5 orang pelamar calon Direksi dan 3 orang pelamar calon Dewan Komisaris. Sedangkan beberapa pelamar hanya memiliki sertifikasi yang berlaku sampai akhir tahun 2018. Bahkan ada beberapa pelamar yang hampir melewati syarat usia. Terkait persoalan yang dihadapinya selama tahap pendaftaran itu, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan pihak OJK.
 

“Sebelum beberapa pelamar habis masa berlaku sertifikasinya, kami juga sudah berusaha koordinasi ke OJK. Apa bisa seleksi dilanjutkan sesuai dengan jumlah pendaftar yang ada saat itu. Tetapi, dinyatakan harus tetap sesuai ketentuan, dan untuk persyaratan pelamarnya juga  masih tetap sama,” ungkapnya.

Kendala dalam rekrutmen inilah yang menurutnya jadi pertimbangan untuk tidak lagi menganggarkan pembentukan BPR. Ia mengakui anggaran yang wajib disiapkan untuk pendirian BPR tidak sedikit. Untuk pengendapan dana saja sebesar Rp 24 Miliar, itu diluar rekrutmen dan modal awal.
 
Pihaknya pun mengakui selama proses rekrutmen tersebut terkendala, maka dana yang dialokasikan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Sehingga tahun 2017 dan 2018 terjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Bahkan untuk tahun 2020 mendatang pihaknya mengaku tidak memasang anggaran serupa.

“Daripada terus menjadi SILPA makanya kami tidak anggarkan lagi. Tahun depan (2020), rencananya juga tidak kami pasang. Tahun depan, anggaran kita juga tersedot untuk Pilkada. Yang jelas kami sudah berusaha membentuk BPR itu, tetapi masih sulit,” tandasnya. (pam)

Pos terkait