DENPASAR | patrolipost.com – Rudenim Denpasar kembali mendeportasi 1 orang deteni immigratoir bernama Daniel BH, Warga Negara Amerika Serikat. Pendeportasian dilakukan pada Jumat (27/8/2021).
Danniel terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana, yakni merusak barang.
“Yang bersangkutan melanggar pasal 75 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 406 ayat (1) KUHP,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (27/8/2021).
Sebelumnya Danniel dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021. Tapi ternyata ia tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Untuk itu yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu ia juga memiliki identitas palsu dengan nama David Smith Warga Negara Kanada. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, yang bersangkutan mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel BH asal Warga Negara Amerika Serikat.
Setelah dilakukan koordinasi dengan kedutaan terkait, bahwa memang benar yang bersangkutan merupakan Warga Negara Amerika Serikat dengan nama Daniel BH.
Jamaruli menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan/cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (pp03)