Terlibat Peredaran Narkotika, Polisi Tangkap 2 Pedagang Ikan di Labuan Bajo

pengedar
Kedua terduga pelaku saat diamankan anggota SatNarkoba Polres Manggarai Barat, Senin (11/3/2024). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap 2 pedagang ikan yang sehari hari berjualan di pasar tradisional Wae Kesambi Labuan Bajo karena terlibat dalam peredaran narkotika.

Dua orang pria yang diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis sabu di daerah itu ditangkap pada Senin (11/3/2024) dari 2 tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Benar, dua orang terduga pelaku warga Manggarai Barat telah kita amankan, satu orang pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu itu,” kata Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko SH SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Iptu Matheos AD Siok saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024) siang.

Kedua terduga pelaku yang bekerja sebagai penjual ikan ini masing-masing berinisial DS (22) yang diduga sebagai perantara dan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut.

“Kedua terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT,” sebut Mantan Kapolsek Komodo itu.

Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.

“Pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perantara berinisial DS (22) beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,18 gram, dan ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo,” ungkapnya.

Terduga pelaku DS  yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/3/2024) kemarin sekira pukul 13.30 Wita. DS (22) kemudian dibawa menuju Mapolres Manggarai Barat, untuk diperiksa lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.

Dari hasil pengembangan DS (22) tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli berinisial F (41).

“Terduga pelaku F, warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS. Pelaku F  ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo,” sebut Matheos.

Dari tangan para terduga pelaku  personel Sat Resnarkoba turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

“Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. Serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing-masing.

“Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba,” pungkasnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *