Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diberhentikan

pegawai imigrasi
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan. (maha)

MANGUPURA | patrolipost.com –  Salah satu petugas Imigrasi Ngurah Rai terlibat sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Oknum imigrasi berinisial AH ditangkap di Bali pada 19 Juli 2023.

“AH merupakan salah satu tersangka dari 12 orang lainnya dan telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Sabtu (22/7/2023).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan juga membenarkan bahwa adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak akan melindungi atau pun mentorerir perbuatan oknum AH.

“Kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Barron Ichsan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja. Diantara 12 tersangka itu, terungkap bahwa salah satunya adalah petugas imigrasi Ngurah Rai Bali berinisial AH. AH ditangkap di Bali pada 19 Juli 2023.

“Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai,” jelasnya.

Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” imbuhnya.

Sugito juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta tidak akan mentolerir perilaku oknum yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *