DENPASAR | patrolipost.com – Lantaran dikejar tagihan pinjaman online (pinjol) membuat seorang pria berinisial TAP melakukan aksi nekat. Karyawan garmen ini melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor milik korban berinisial SN yang diparkir di areal gedung PBNU Provinsi Bali Jalan Pura Demak Denpasar Barat, Sabtu (29/10/2022) pagi.
Kepada polisi, pelaku mengaku niat jahatnya itu muncul untuk mencuri sepeda motor karena terlilit utang pinjol. Berawal pada pekan sebelumnya, Jumat (21/10/2022) pukul 23.30 Wita, tersangka menginap di tempat korban di bengkel Tri Rama Motor, ia mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang tergeletak di atas kasur.
“Selanjutnya tersangka mengambil sepeda motor korban yang diparkir di TKP dengan menggunakan kunci kontak yang diambilnya tersebut. Kemudian sepeda motor itu dijual kepada salah seorang via media sosial,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra.
Korban yang merasa kehilangan sepeda motor kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat. Tim Resmob Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Kasus ini cepat terungkap berkat informasi yang lengkap dan akurat dari korban.
“Motifnya karena pelaku terlilit utang pinjaman online,” terangnya. (007)