Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui

mario dandy 1xxxxx
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka pencabulan anak bawah umur. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur berinisial AG. Dalam perkara ini, dia terancam hukuman berat, 15 tahun bui.

“Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/7).

“Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mario Dandy resmi menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anak AG, mantan kekasihnya. Padahal saat ini dia masih menjalani proses persidangan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

“Iya sudah (jadi tersangka),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (3/7).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan bukti cukup untuk menaikan status hukum Dandy. Namun, Hengki belum merinci ihwal penetapan tersangka ini.

Anak AG (15), membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo. AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, namun seluruhnya ditolak.

Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah Mario Dandy Satriyo sebagai mantan pacar AG. (305/jpc)

Pos terkait