Tersinggung, Warga Desa Songan Kintamani Pukul Kepala Rekannya dengan Cangkul

kasat reskrim polres bangli1
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Dilatari karena ketersinggungan, I Nyoman S (35) nekat menganiaya I Nengah Kade (56) pada Sabtu (8/2/2025) lalu menggunakan cangkul hingga menimbulkan luka serius. Baik korban dan pelaku sama-sama berasal dari Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan tersebut mengatakan, pelaku penganiayaan sudah diamankan di Polres Bangli.

Bacaan Lainnya

”Mengacu dua alat bukti permulaan, baik itu keterangan saksi dan alat bukti, I Nyoman S sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung kami tahan,” tegas AKP Jaya Winangun, Minggu (16/2/2025).

Menurut AKP Jaya Winangun kasus penganiayaan ini berawal pada Sabtu (8/2/2025) korban bersama anggota kelompok tani lainnya melaksanakan kegiatan gotong memperbaiki saluran pipa. Kegiatan gotong royong yang berlangsung di jalan setapak menuju lahan pertanian di Banjar Alengkong, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani itu juga diikuti oleh pelaku. Antara korban dan pelaku saling kenal karena berasal dari desa yang sama.

”Tiba-tiba terjadi perang mulut antara korban dengan pelaku terkait permasalahan kehadiran kelompok tani yang harus ikut gotong royong,” ujar perwira asal Karangsem ini.

Lanjut AKP Jaya Winangun, dalam cekcok mulut tersebut korban menjawab akan membayar denda yang diutarakan oleh pelaku. Mendengar jawaban korban membuat pelaku tidak bisa menahan emosinya.

”Pelaku langsung melayangkan cangkul dua gigi yang dibawanya ke arah kepala bagian atas korban hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka,” sebut AKP Jaya Winangun.

Dalam kondisi luka-luka selanjutnya korban diantar pulang ke rumah. Melihat kondisi luka-luka, korban langsung diajak berobat ke Puskesmas Kintamani I diantar oleh kakak sepupunya I Nyoman Printi dan anaknya I Nyoman Wiguna Swambawa.

“Korban alami luka robek pada bagian atas kepala dan untuk menutup luka mendapat delapan jaritan,” ungkap AKP Jaya Winangun.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (750)

Pos terkait