DENPASAR | patrolipost.com – Sebelum melakukan aksi membunuh cewek MiChat di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan (Densel), pelaku Wahyu Dwi Setyawan (24) terlebih dahulu melakukan hubungan badan dengan Dwi Farica Lestari (24).
Setelah berhubungan badan, pelaku mengambil handphone dan dompet milik korban. Saat itu korban berdiri tanpa busana di samping tempat tidur dan berteriak minta tolong. Sehingga pelaku membekap mulut korban dengan tangan kiri dari arah belakang.
“Selanjutnya tangan kanan pelaku mengambil senjata tajam jenis kerambit dari dalam saku celananya yang ditaruh di atas tempat tidur lalu menusuk leher korban hingga korban menghentakkan kakinya dan meninggal,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Bali, Senin (15/2/2021).
Setelah korban menghembuskan nafasnya yang terakhir, pelaku yang merupakan residivis pencurian di sebuah konter handphone di Jember, Jawa Timur yang divonis 9 bulan penjara itu mengambil handphone dan dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp 700 ribu. Pelaku kemudian keluar lewat balkon belakang, turun ke lantai satu lalu menuju sepeda motornya yang diparkir di luar home stay.
Saat dalam perjalanan pulang ke kosnya di seputaran Jalan Bungin I Denpasar Selatan, ia membuang barang bukti berupa handphone dan dompet milik korban di sungai dengan Jalan Pulau Kawe.
“Hari Senin, tanggal 16 Januari 2021 baru pelaku kabur ke kampung halamannya di Jember. Dua hari setelah melakukan pembunuhan, pelaku dua hari masih bekerja di tempat kerjanya di sebuah toko bangunan. Pelaku tidak ada hubungannya dengan ojek online. Jaket ojek online yang ditemukan di TKP karena pelaku sebelumnya terdaftar di ojek online itu,” terang Djuhandani.
Meski sempat melakukan hubungan badan, namun pelaku dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Dia sudah ada niat karena membawa senjata tajam. Dia ingin menguasai barang – barang milik korban,” ujarnya.
Penangkapan pelaku yang berdomisili di seputaran Jalan Pulau Kawe Denpasar ini berawal dari olah TKP dan introgasi saksi serta analisa CCTv di TKP. Polisi mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku menggunakan helm Gojek menggunakan jaket merah serta mengendarai sepeda motor jenis Vario warna putih.
Dari Hasil penyelidikan di lapangan dan penemuan barang bukti di TKP, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku berasal dari Jawa dan telah kabur ke kampung halamannya. Pada Hari Jumat (12/2/2021) pukul 20.00 Wita, tim melakukan penyelidikan tempat asal pelaku dan istrinya. Dari pengembangan tersebut pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di rumah istrinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan menusuk korban menggunakan senjata kerambit yang dibawa pada saku kantong celana serta mengambil barang – barang berharga milik korban dan selanjutnya pelaku kabur ke kampung halamannya. Atas pengakuan pelaku tersebut, yang bersangkutan langsung diamankan.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah menusuk leher korban menggunakan pisau kerambit yang dibawa dari kosnya yang disimpan di saku celana kanan. Selain itu pelaku menjelaskan telah menghabisi korban karena pelaku berniat untuk menguasai barang milik korban.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, sweter merah, helm Gojek warna hijau, buf coklat motif tengkorak, sendal motif kotak warna biru putih, boxer warna hitam, baju biru motif gambar harimau dan celana jeans warna biru. (007)