Wow! Ada 46 Ribu Perempuan Menikah di Bawah Umur

Mempelai pria menandatangani buku nikah disaksikan penghulu dan mempelai perempuan yang mengikuti prosesi akad nikah secara daring di Kantor Urusan Agama. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Agama (Kemenag) membeberkan bahwa kasus pernikahan anak di Indonesia masih banyak. Sepanjang tahun 2020 lalu, ada 46.437 orang perempuan menikah di bawah umur atau kurang dari 18 tahun. Sementara itu untuk laki-laki ada 8.239 orang.

Data tersebut diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Dia mengatakan selama 2020 jumlah pencatatan nikah ada 1,3 jutaan yang terdata di Kemenag. Menanggapi viralnya website Aisha Weddings yang mempromosikan atau memfasilitasi nikah di usia 12-21 tahun dan pernikahan sirri, Kamaruddin mengatakan itu melanggar hukum di Indonesia.

Namun dalam praktiknya di lapangan para penghulu atau pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) wajib melayani pencatatan nikah anak di bawah umur. “Sebab mereka mengantongi surat dispensasi usia nikah dari pengadilan,” kata Kamaruddin, Minggu (14/2).

Kamaruddin menegaskan, penghulu selama ini konsisten bahwa mereka tidak akan melayani pencatatan nikah untuk anak-anak di bawah umur.

Sementara, kepada para orang tua Kamaruddin menyampaikan sejumlah pesan. Diantaranya adalah kepada semua orang tua supaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Caranya adalah dengan menghindari penyebab-penyebab yang berpotensi membuat sang anak menikah di bawah umur.

“Orang tua harus betul-betul take care kepada anak-anaknya,” katanya.

Sementara itu di tengah sorotan kepada website Aisha Wedding, ada sejumlah pihak yang menyampaikan dukungan. Diantaranya diturukan oleh Ketua Dewan Pembina Organization of Islamic Cooperation (OIC) Youth Indonesia Oktasari Sabil. Dalam postingan di webistenya, Aisha Weddings percaya akan pentignya nikah sirri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah.

Menanggapi itu, Oktasari Sabil mengatakan tidak ada yang boleh diperdebatkan dan dipertentangkan ketika sudah menyangkut perintah di dalam ayat-ayat Alquran.
“Kepatuhan kita dalam menjalankan semua perintahnya dan menjauhi larangannya serta menjadikan Alquran sebagai jalan hidup,” tuturnya.

Oktasari mengatakan, pilihan untuk menjalankan hidup sebagaimana tuntunan Alquran merupakan pilihan atau konsekuensi umat beragama. Dia meminta tidak perlu lagi mempertentangkan aturan yang ada atau tertulis di dalam Alquran.

“Menikah muda, merupakan sesuatu yang tabu dan banyak ditentang oleh aktifis kemanusiaan atas nama HAM,” jelasnya.

Tetapi merujuk sejarah Islam, Nabi Muhammad menikahi Aisyah saat usia gadis belia itu 9 tahun. Kemudian Nabi Muhamamd baru menggauli Aisyah di usia 12 tahun atau setelah Aisyah datang bulan.

Dia tidak mau terlibat dalam perdebatan lebih jauh apalagi hujat-menghujat website Aisha Wedding. Menurut dia semua pihak memiliki hak untuk bersikap. Sesuai dengan keyakinan masing-masing. (305/jpc)

Pos terkait