Terungkap dari OTT KPK, Sekda Ponorogo Menjabat Selama 13 Tahun

sekda ponorogo1
Para tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak Agus Promono telah menduduki jabatan Sekda selama 13 tahun. Temuan itu kini menjadi salah satu bidikan KPK yakni bagaimana yang bersangkutan mempertahankan jabatannya selama 13 tahun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut setelah Agus Pramono menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan tersangka pemberi dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Jawa Timur, periode 2021-2025 dan 2025-2030.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK menduga Agus Pramono sebagai Sekda Ponorogo menjadi perantara dugaan suap pengurusan jabatan sebelum Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo turun tangan.

“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (ant/zar)

Pos terkait