MANGUPURA | patrolipost.com – Tim Yustisi Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (31/7/2021). Kegiatan tersebut diutamakan untuk memberikan edukasi Prokes dan peraturan pemerintah kepada masyarakat di pasar tradisional.
Sebelum giat pengamanan dimulai didahului dengan APP yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Mengwi Iptu IB Kt Mantra didampingi oleh Pengelola Pasar I Ketut Misuda alias Tut Nis, agar dalam pelaksanaan pengamanan pasar tidak terjadi kesalahpahaman atara petugas dengan pedagang maupun pengunjung pasar dengan cara memberi imbauan secara humanis.
“Kita lakukan penertiban, tidak hanya kepada para pedagang yang ada di pasar, tetapi pengunjung pasar juga diimbau untuk selalu patuhi Protokol Kesehatan. Jika kedapatan ada warga masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah, baik berupa Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri No 16 tahun 2021 terkait larangan pedagang non esensial buka hingga 2 Agustus 2021,” terang Iptu IB Ketut Mantra.
Selain pasar, titik pantauannya juga menyasar pemukiman warga yang rawan akan kerumunan seperti upacara keagamaan.
“Adapun giat sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat mengerti maksud dan tujuan PPKM Level 4, yaitu untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran virus Covid-19 terutama virus varian baru jenis Delta yang sudah merebak di Indonesia, terutama Jawa – Bali,” terangnya.
Dengan menggunakan sarana yang ada personel melaksanakan tugas pengamanan pasar dengan sasaran usaha esensial dan non esensial agar mematuhi Instruksi Mendagri No 18 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Jawa Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali No 09 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat) yang dilanjutkan dengan PPKM Level 4 Jawa – Bali.
“Usaha seperti warung makan, pedagang lapak atau pedagang kaki lima serta warung sembako, kami memberikan imbauan Prokes dan tetap mengingatkan kepada pemilik warung makan agar dibatasi makan ditempat (Take Away). Begitu juga bagi pemilik usaha non esensial agar mematuhi kebijakan pemerintah,” tutupnya. (pp05)