JAKARTA | patrolipost.com – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia datang didampingi pengacaranya dan istrinya, Nora Alexandra dengan menempuh perjalanan darat dari Bali.
Saat tiba, Jerinx tidak terlalu banyak berbicara kepada awak media. Dia hanya menegaskan kedatangannya sebagai respons atas panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
“Jadi saya menegaskan malam ini saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada jemput paksa atau mangkir,” kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8).
Punggawa band Superman Is Death itu menbantah, pada panggilan pertama tidak hadir bukan karena mangkir. Melainkan ada riwayat kesehatan yang membuatnya tidak bisa melakukan penerbangan.
“Itu karena saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat,” jelasnya.
Di sisi lain, Jerinx memastikan kondisinya dalam keadaan baik. Sehingga siap mengikuti proses hukum yang berjalan. “Sehat, terima kasih,” tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8) kemarin.
“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
Kasus bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. (305/jpc)