BANGLI | patrolipost.com – Sempat lakukan aksi mogok kerja karena kontrak tidak diperpanjang, pihak Damri berjanji merekut kembali 13 orang pramudi yang diberhentikan. Namun persoalan kembali muncul ketika para pekerja tersebut diminta untuk penandatangani surat pernyataan sebelum bekerja kembali.
Namun karena dalam surat pernyataan tersebut tidak ada kejelasan terkait besaran gaji, para pramudi tersebut enggan menandatangi surat pernyataan tersebut. Kondisi tersebut disampaikan oleh pramudi Damri ke Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli. Senin (17/1/2022).
Pertemuan dimulai pukul 14.00 Wita, dipimpin langsung Plt Kadishub Bangli Ketut Riau. Menurut Ketut Riang, ada 8 orang yang bertemu dengannya. Disampaikannya, yang kini menjadi persoalan para pramudi ini adalah kejelasan gaji.
Pada pekan lalu ada pertemuan antara pramudi dengan pihak Damri di kantor UPT Penyeberangan di Dermaga Kedisan Kintamani. Ketika itu ditegaskan bahwa 13 orang yang tidak diperpanjang kontrak akan dipekerjakan kembali. Namun pihak Damri meminta waktu seminggu untuk pembahasan soal rute serta penghasilan (gaji) para pramudi tersebut.
Menindaklajuti hasil pertemuan pekan lalu, pada Minggu (16/1/2022) pihak Damri mengumpulkan 13 orang ini. Dalam pertemuan yang berlangsung di Terminal Loka Crana tersebut pramudi ini disodori surat pernyataan dan diminta menandatangani surat pernyataan tersebut.
Setelah dicermati oleh paramudi ternyata ada beberapa poin yang tidak disepakati para pramudi. Salah satunya tidak ada kejelasan menyangkut besaran gaji yang akan mereka terima.
“Pada salah satu poin surat pernyataan disebutkan: Memahami dan mengerti bahwa Angkutan Perintis DAMRI sudah mencukupi kuota dan tidak ada lagi tambahan kebutuhan tenaga kerja/karyawan. Oleh karena itu saya meminta untuk dapat diperkerjakan dan saya akan menerima berapapun gaji yang diberikan dan karena itu juga apabila saya tidak diberikan Tunjangan Kesehatan maupun Ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan) saya bersedia untuk dipotong dari gaji saya. Saya tidak akan mempermasalahkan hal lainnya seperti THR maupun seragam,” ungkap Ketut Riang membacakan surat pernyataan.
Poin inilah yang menjadi pertanyaan, berapa gaji yang akan diterima para pramudi nantinya.
Mantan Kepala BKPAD Bangli ini mengatakan, dari 13 orang rupanya 1 orang tidak dipekerjakan kembali. Hal tersebut diduga bahwa satu pramudi ini bekerja tidak sesuai aturan. Disebutkan jika pramudi ini telah bermain dalam penggunaan BBM. “Ini sebetulnya sudah teknis dari perusahaan dengan karyawannya. Dalam hal ini Dinas menyarankan kepada pramudi untuk berkomunikasi langsung dengan pimpinan Damri di Denpasar,” jelas Ketut Riang. (750)